Oleh: Surti Yustianti
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya)
ABSTRAK
Produk-produk hukum yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat, dan produk hukum yang lebih mengedepankan dominasi kepentingan modal dengan ”jargon” kesejahteraan rakyat. Salah satunya yang dilakukan Indonesia adalah pada tahun 1998 dengan euforia reformasi secara ambisius meratifikasi semua konvensi dasar ILO (a basic human rights conventions) yaitu; kebebasan berserikat dan berunding, larangan kerja paksa, penghapusan diskriminasi kerja, batas minimum usia kerja anak, dan larangan bekerja di tempat terburuk.
Kata Kunci : Hukum Perburuhan